Kegiatan Kukerta Mandiri Terkendali Tahun 2024 (PILIHAN)
Tempat : Nasional
Waktu Pelaksanaan : 2024-08-12 sd 2024-12-16 Tertutup
Total Kegiatan 67
Total Estimasi Biaya Rp. 7.400.000
KUKERTA Mandiri adalah kegiatan pengabdian masyarakat yang diinisiasi sendiri oleh mahasiswa, baik waktu maupun program kegiatannya. KUKERTA Mandiri merupakan program KUKERTA yang kegiatan, waktu, dan volume pelaksanaannya didasarkan pada proposal yang disusun oleh calon peserta KUKERTA dengan bimbingan DPL dan atas persetujuan LP2M. Secara umum, prosedur yang harus dilakukan adalah mahasiswa mengajukan perencanaan kegiatan secara lengkap dengan membuat proposal dan telah mendapatkan persetujuan oleh Komite Pengabdian. Lokasi dipilih berdasarkan pada fenomena dan kebutuhan masyarakat mitra dampingan yang telah direncanakan oleh mahasiswa. Komite Pengabdian akan melihat tingkat kesiapan program dan biaya yang dibutuhkan. Selain itu, proses ini akan disesuaikan dengan kompetensi mahasiswa. Program kerja KUKERTA Mandiri Terkendali yang diajukan oleh mahasiswa harus memiliki kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat dalam berbagai bidang, seperti agama, kesehatan, ekonomi, pendidikan, dan infrastruktur sekaligus menjawab problematika yang ada dalam masyarakat sebagai calon mitra dampingan secara mandiri. Pelaksanaan KUKERTA Mandiri dilakukan oleh mahasiswa dengan sumber biaya sepenuhnya dari mahasiswa. Mahasiswa diberi kebebasan untuk menggali biaya dari sponsorship, donatur, dan pihak-pihak lain dengan sepengetahuan DPL. Dalam mencari sponsorship tidak diperkenankan menggunakan stempel dan kertas berkop UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. Namun, menggunakan stempel dan kertas berkop kegiatan Kukerta yang dibuat mahasiswa. b. Persyaratan Mengikuti KUKERTA Mandiri Terkendali Persyaratan Peserta KUKERTA Mandiri Terkendali adalah sebagai berikut: 1. Terdaftar sebagai mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten pada semester yang sedang berjalan. 2. Telah lulus teori minimal 88 sks. 3. Lulus Pembekalan KUKERTA. 4. Sehat jasmani dan rohani dari dokter. 5. Mahasiswi yang sedang hamil dan mempunyai anak kecil harus mendapat izin suami dibuktikan dengan surat izin yang ditanda tangani suami. 6. Mengisi KRS KUKERTA atau memasukkan Mata kuliah KUKERTA ke dalam KRS. 7. Melakukan pendaftaran KUKERTA secara online. 8. Boleh sambil bekerja. 9. Boleh sambil mengambil teori (mata kuliah). 10. Bersedia mematuhi peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan LPPM UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten dan Badan Pelaksana KUKERTA. 11. Diperkenankan mengajukan permohonan dispensasi penempatan lokasi KUKERTA. c. Kegiatan dan Waktu Pelaksanaan KUKERTA Mandiri Terkendali 1. Kegiatan di lokasi merupakan pelaksanaan program kerja yang telah dirumuskan oleh calon peserta dan telah melalui proses verifikasi Komite Pengabdian. 2. Mahasiswa peserta KUKERTA dalam melaksanakan kegiatan di lokasi bertindak sebagai fasilitator, motivator, serta dinamisator. 3. Secara nyata bidang-bidang yang ditangani dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk kegiatan: (a) penyuluhan, (b) bimbingan keagamaan, (c) pengajian, (d) pelatihan, (e) percontohan, (e) pendidikan kader, (f) kursus, (g) pengarahan, (h) bimbingan belajar, dan (i) peran serta aktif dalam kegiatan fisik. 4. Waktu pelaksanaan dilakukan setara 4 sks / 6 bulan
Kegiatan Fisik
67
Kegiatan Non Fisik
0
Estimasi Biaya Fisik
Rp. 7.400.000
Estimasi Biaya Non Fisik
Rp. 0
Tampilkan Kegiatan Lainnya